PAMULANG (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan kebijakan tentang larangan keras merokok di lingkungan gedung Pemkot Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa lewat kebijakan ini, diharapkan gedung Pemkot Tangsel bisa menjadi lebih sehat lagi sehingga tidak mengganggu pelayanan.
“Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Walikota Nomor 800/2225/BKPP tentang Kawasan Tanpa Rokok. Mulai sekarang, sudah tidak diperbolehkan lagi merokok di dalam ruang kerja dan ruang pelayanan,” kata Airin, tulis Tribunews.
Airin menuturkan, kebijakan larangan merokok itu sudah disebarkan lewat surat edaran ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkot Tangsel. Airin juga mengimbau seluruh dinas untuk mencetak aturan larangan merokok untuk mendisiplinkan para pegawai.
“Aturan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Lokasi-lokasi yang menjadi area larangan merokok adalah ruang kerja, kamar mandi, ruang rapat, lobby gedung , pintu keluar dan masuk gedung, maupun ruang utilitas gedung,” katanya. (azm/arrahmah.com)