PADANG (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumtera Barat, menyalurkan anggaran dana bagi upaya penanggulangan berjangkit dan penyebaran virus flu burung di daerah tersebut.
“Anggaran dana untuk penanggulangan flu burung di Kota Padang sebesar Rp 146juta itu sudah disalurkan kepada instansi pelaksana teknis,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Padang, Qory Siadan, di Padang, Minggu (20/3/2011).
Dinas Pertanian, Pertenakan dan Perkebunan (Dispertahutbun) sebelumnya mengusulkan anggaran dana sebesar Rp 237 juta untuk penanggulangan wabah flu burung. Namun, Walikota Padang menyetujui anggaran sebesar Rp 146 juta. DPKA telah mencairkan anggaran tersebut pada Dispertahubun untuk penanggulangan wabah flu burung di Kota Padang.
“Anggaran yang telah disetujui Walikota Padang dan dicairkan tersebut diambil dari dana tanggap darurat,”katanya.
Dia mengatakan bahwa anggaran dana sebesar Rp 146 juta digunakan untuk operasional Dipertahutbun Kota Padang dalam penanggulangan wabah flu burung. “Dana yang dialokasi tersebut juga dipergunakan untuk ganti rugi bagi ayam warga yang dimusnahkan,” katanya.
Anggaran dana sebesar Rp 146 juta ini anggaran tahap pertama dari anggaran tanggap darurat Pemerintahan kota Padang yang totalnya berjumlah Rp 2 M. “Untuk ganti rugi ayam yang dimusnahkan, itu dibagi dua kategori yakni ayam kurang besar dan ayam kurang kecil,” kata Qorry Saidan.
Walikota Padang, Fauzi Bahar, mengatakan pemerintah telah mencairkan anggaran untuk penanggulan flu burung di Kota Padang. “Dari yang diusulkan Dispertahutbun sebesar Rp237 juta, disetujui sebesar Rp146 juta,”katanya.
Pemerintah melakukan akan ganti rugi pada peternak maupun ayam peliharan milik masyarakat sebesar Rp 15 ribu per ekor untuk ayam dewasa. Sedangkan untuk anak ayam, pemerintah akan membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 5.000 per ekor. (ant/arrahmah.com)