BEKASI (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota Bekasi segera memberlakukan Peraturan Wali Kota tentang larangan Ahmadiyah guna mempertegas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 12 tahun 2011 terkait hal serupa. Hal ini disampaikan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi seusai memimpin upacara peringatan hari jadi ke-14 Kota Bekasi, Kamis (10/3/2011).
Sehari sebelumnya, Rabu (9/3), Pemerintah Kota Bekasi telah menerima radiogram nomor 188.3/1103/Humasprotum yang berisi imbauan untuk menyosialisasikan Pergub Nomor 12 Tahun 2011. Pergub tersebut berisi larangan bagi jemaat Ahmadiyah untuk menyebarluaskan ajarannya, bukan melarang mereka melaksanakan apa yang diyakininya.
Rahmat mengatakan Peraturan Wali Kota tersebut ditargetkan rampung pada akhir Maret 2011 dengan melibatkan kesepakatan dari berbagai tokoh lintas agama. “Sebelumnya, kami akan mengumpulkan tokoh agama untuk menggelar deklarasi bersama dalam penyusunan rancangan Perwal itu sebelum disahkan,” katanya.
Lebih lanjut Rahmat mengungkapkan, selama penyusunan Perwal dilakukan, pemerintah akan menggelar deklarasi kerukunan antar umat beragama sembari menyosialisasikan isi dari Pergub tersebut.
Di wilayah Kota Bekasi, jamaah Ahmadiyah berada di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede. (ant/SI/arrahmah.com)