SRAGEN (Arrahmah.com) – Pemkab Sragen dinilai lambat dan tidak tegas soal pembongkaran bangunan simbol kesyirikan di Padepokan Santri Luwung Bumi Arum Sragen. Menurut Taru salah seorang warga dekat padepokan, warga sudah mempercayakan Pemkab Sragen untuk menegakan Perda dimana bangunan yang tidak memiliki ijin agar diberi Surat Peringatan (SP). Memang Pemkab Sragen sudah melayangkan SP I kepada Gus Anto pada hari Senin, 7 Oktober 2013 dengan masa tenggang 7 hari. Prosedurnya jika bangunan tidak dibongkar akan muncul SP II dengan tenggang waktu 7 hari. Dan seandainya SP II tidak dihiraukan akan diterbitkan SP II dengan tenggang waktu 14 hari kemudian Pemkab Sragen yang akan mengeksekusi semua bangunan yang tidak ada IMB nya
“Yang dipermasalahkan warga adalah setelah terbit SP I [7/10/2013] , mengapa tidak diterbitkan SP II yang semestinya menyusul tanggal 15 Oktober 2013? Warga merasa di khianati oleh Pemkab Sragen, warga sudah kecewa 4 kali ini,”tambah Taru.
Di sisi lain Gus Anto juga bersikap mendua dan mempermainkan ormas Islam Laskar Umat Islam Surkarta (LUIS). Karena berdasarkan surat pernyataan Gus Anto di Mapolsek Sidoharjo Sragen pada hari Jumat (04/10/2013), dalam waktu 14 hari sejak ditandatangani dia akan menghilangkan bangunan yang mengarah pada kesyirikan seperti tempat kungkum, pasujudan dan bangunan mistis lainnya.
Pernyataan ini dibuat dihadapan AKP Kethut Putra Kapolsek dan Tri selaku Camat Sidoharjo yang disaksikan oleh Ketua LUIS Edi Lukito dan Dzikron selaku Qoid Hisbah JAT Wilayah Jawa Tengah serta 2 pengikut Gus Anto.
Kemudian berdasarkan pembicaraan via telpon antara Sekjen LUIS Yusuf Suparno dengan Gus Anto pada hari Ahad (06/10/2013), Gus Anto juga mengijinkan bahwa bangunanya yang dianggap tempat kesyirikan dihancurkan. Namun hingga hari Jumat (18/10/2013) dia tidak memperlihatkan tanda –tanda akan menghancurkan banguan kesyirikan.
Melihat hal itu warga merasa kesal dan terpanggil untuk menghancurkan sendiri bangunan simbol kesyirikan di Padepokan Santri Luwung Bumi Arum Sragen itu Jumat (18/10/2013).
Usai melakukan sholat Jumat, warga berduyun-duyun menuju padepokan. Namun dihalang-halangi oleh ratusan anggota Polres Sragen dan Ratusan Brimob dari Solo. Polisi memblokade jalan menuju Gapura tempat Kungkum. Warga sudah minta ijin baik-baik, namun Kapoltres Sragen tetap bertahan agar menunggu Fatwa dari MUI Sragen. Warga semakin mendekat dan entah siapa yang mengawali terjadilah saling dorong, saling, lempar bahkan polisi menembakan Gas Air mata dikerumunan warga.
Setelah sempat mereda salah satu pengurus Jamaah Anshorut Tauhid Ustadz Ahmad Sigit melakukan mediasi dengan Kapolres Sragen AKBP Dani. Dalam mediasi yang alot ini akhirnya perwakilan warga sejumlah sepuluh orang diperbolehkan untuk melanjutkan menghancurkan.
(azmuttaqin/endro/arrahmah.com)