KARANGANYAR (Arrahmah.com) – Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) akhirnya menutup investasi maksiat King Star Karaoke. BPMPTSP memasang surat pemberitahuan kepada masyarakat di King Star Karaoke yang isinya penutupan King Star Karaoke di Jati, Jaten per 24 Maret 2016.
Sesaat sebelumnya Forum Umat Islam (FUI) Karanganyar menggelar demonstrasi menolak berdirinya King Star Karaoke tepat di depan Kantor BPMPTSP, dengan menggelar orasi dan membentangkan spanduk, Kamis (24/3/2016).
Aksi tersebut diikuti ratusan orang dari berbagai elemen seperti Ponpes Isykarima, Jamaah Ansyarus Syariah (JAS), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Komunitas Nahi Munkar Surakarta (KONAS), Hisbullah Sunan Bonang, Forum Komunikasi Antar Masjid (FKAM), Majelis Mujahidin ( MM) dan yang lainnya
Dalam orasinya, Ketua LUIS Edi Lukito selaku perwakilan pengunjuk rasa menuntut pencabutan izin King Star Karaoke.
Alasannya, tempat karaoke dinilai sangat rentan terhadap berbagai tindak kemaksiatan.
Edi Lukito meminta pihak-pihak terkait menjaga kondusivitas Karanganyar. Keberadaan tempat karaoke, kafe, dan hiburan malam, dinilai akan menurunkan akhlak warga Karanganyar.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BPMPTSP Karanganyar, Bachtiyar Syarif, memberi penjelasan kepada demosntran bahwa Pemkab Karanganyar sudah berkomunikasi dengan pengelola King Star Karaoke. Komunikasi Bachtiyar dengan pengelola King Star Karaoke terkait banyaknya aspirasi masyarakat yang meminta rumah makan dan karaoke tersebut tidak beroperasi.
Menyikapi permintaan tersebut, pengelola King Star Karaoke melayangkan surat tertanggal 23 Maret 2016, kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Isi surat pengembalian izin usaha.
“Pengelola King Star Karaoke mengembalikan lagi izin, dan menyatakan tak akan membuka usaha itu. Alasannya untuk menjaga kondusivitas wilayah Bumi Intanpari,” ujar Bachtiyar.
Menindaklanjuti surat tersebut, BPMPTSP memasang surat pemberitahuan kepada masyarakat, di depan King Star Karaoke. Isinya penutupan King Star Karaoke per 24 Maret 2016.
Penjelasan Bachtiyar disambut pekik takbir pengunjuk rasa. Mereka lantas mendatangi King Star Karaoke yang beralamat di jalan Basuki Rahmat Karanganyar.
Sesampai di lokasi, puluhan polisi telah berjaga, membentuk barikade di depan King Star Karaoke. Pengunjuk rasa lantas memasang spanduk penolakan terhadap King Star Karaoke. Pengunjuk rasa juga melakukan orasi di tempat tersebut.
Ketua Forum Umat Islam Karanganyar, Fadhlun Ali, dalam siaran persnya, meminta pejabat pemerintah berkomitmen memberantas segala bentuk kemaksiatan.
(azmuttaqin/arrahmah.com)