DEMAK (Arrahmah.id) – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menegaskan larangan penggunaan sound horeg pada malam takbiran. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/0416 Tahun 2025.
Bupati Demak, Eisti’anah, menegaskan bahwa penggunaan sound system dengan volume tinggi akan diawasi ketat. Polisi diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan patroli.
“Jika ada yang nekat menggunakan sound horeg secara berlebihan, maka akan diambil tindakan tegas,” ujar Eisti’anah, Selasa, 25 Maret 2025.
Larangan penggunaan sound horeg tidak hanya pada malam takbiran. Tradisi membangunkan warga untuk sahur juga tidak boleh menggunakan sound dengan suara berlebihan.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Warsito, mengungkapkan bahwa patroli dilakukan setiap dini hari agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
“Kami juga menertibkan penggunaan sound system berlebihan atau battle sound yang mengganggu kenyamanan warga,” kata Warsito.
(ameera/arrahmah.id)