BEKASI (Arrahmah.com) – Pemerintah Kabupaten Bekasi merazia 17 perempuan pelacur dari sejumlah lokasi, Kamis dinihari (15/5/2014). Razia ini digelar untuk menyambut bulan Ramadan.
“Razia penyakit masyarakat ini akan dilakukan secara rutin, untuk memberantas tindak asusila di Bekasi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi, lansir tempo.co.
Menurut Dikdik, sasaran razia adalah sepanjang jalan negara mulai dari perbatasan Kota Bekasi hingga Kabupaten Bekasi. Di antaranya adalah Kampung Cibeurem di Tambun Selatan, Setu, dan kawasan Jalan Kalimalang. Para pelacur itu biasanya mangkal di pinggir jalan dan warung maksiat.
Seluruh pelacur yang dirazia itu akan didata dan diserahkan Dinas Sosial. Sepuluh di antaranya dibina di panti rehabilitasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan sisanya dibawa ke panti rehabilitasi di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Didik, seluruh pekerja seks yang dirazia itu adalah wajah baru. Mereka berusia antara 18-25 tahun. Sebagian besar berasal dari Indramayu dan Subang. Ada juga beberapa yang berasal dari daerah lain di Jawa Barat.
Kegiatan razia berikutnya akan menyasar tempat hiburan seperti hotel, kafe, dan diskotek. Diduga tempat-tempat itu menjalankan praktek prostitusi terselubung. (azm/arrahmah.com)