BANGKA (Arrahmah.com) – Pemerintah Kabupaten Bangka mewajibkan murid lulusan Sekolah Dasar (SD) bisa membaca tulis Al-Quran sebagai syarat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP diwajibkan bisa membaca dan menulis huruf Al-Quran atau sudah mempunyai sertifikat lulus dari Taman Pendidikan Al-Quran (TPA),” kata Bupati Bangka Yusroni Yazid di Sungailiat, Jumat (16/4).
Di katakan, bagi yang tidak mempunyai sertifikat maka terlebih dahulu mengikuti tes baca dan tulis yang dilaksanakan oleh panitia penerima murid baru.
“Kewajiban baca tulis Al-Quran sebagai syarat bagi anak yang melanjutkan ke SMP merupakan program Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya pemberantasan buta aksara Al-Quran,” jelasnya.
Dengan program ini, kata Bupati, selain memperoleh pendidikan baca tulis Al-Quran dari TPA, orang tua juga didorong untuk menunjukkan peran sertanya dalam ikut mendidik anak-anaknya di rumah.
Ia mengatakan, sasaran dari pada program pemberantasan buta aksara Al-Quran yakni maksimal anak kelas VI SD sudah dapat membaca dan menulis huruf Al-Quran.
Menurutnya, penguasaan ilmu alam tidak akan sempurna kalau tidak diimbangi dengan ilmu agama, dimana dengan ilmu agama yang didalaminya dapat meningkatkan ketaqwaanya kepada Allah SWT. (ant/hid/arrahmah.com)