BANDA ACEH (Arrahmah.id) – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melarang perayaan valentine day dalam bentuk apapun di daerah tersebut. Polisi syariah dan Satpol PP akan dikerahkan untuk menggelar patroli.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan, larangan itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel atau sejenisnya, tapi juga seluruh lokasi fasilitas publik yang ada.
“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” kata Iswanto kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Iswanto mengatakan, pihaknya tealh menginstruksikan jajaran Satpol PP dan polisi syariah untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah Aceh Besar. Patroli akan dilakukan dengan membagi anggota ke dalam grup dan mereka akan mengawasi di tempat-tempat yang berpotensi terjadi perayaan valentine day.
“Ini adalah bentuk penegakan Syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” tegasnya.
Larangan itu tertuang dalam seruan yang dikeluarkan Forkopimda Aceh Besar. Pada bagian pembuka seruan disebutkan budaya valentine day (hari kasih sayang) bertentangan dengan syariat Islam sehingga haram hukumnya untuk dirayakan.
Seruan yang ditujukan kepada semua pihak itu memuat enam poin. Salah satunya berisi penegasan bahwa perayaan hari kasih sayang hukumnya adalah haram.
Berikut keenam poin seruan itu:
- Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.
-
Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).
-
Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.
-
Kami memohon kepada Ulama/Tengku/Ustad/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day (hari kasih sayang) hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.
-
Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri, Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.
-
Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)