DHAKA (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi di Bangladesh telah menjatuhi hukuman mati kepada seorang pemimpin senior kelompok Islamis oposisi dengan tuduhan pembunuhan massal selama perang kemerdekaan pada tahun 1971.
Abdul Quader Mollah (65), seorang senior partai Jamaat-e-Islami dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Bangladesh setelah membatalkan banding untuk membebaskannya dari segala tuduhan.
“Pengadilan meningkatkan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati,” ujar Mohammad Ali seorang jaksa Bangladesh pada Selasa (17/9/2013).
Pengacara Abdul Quader, Tajul Islam mengatakan terkejut atas keputusan Mahkamah Agung.
“Kami terkejut dengan putusan itu. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Asia Selatan bahwa hukuman telah ditingkatkan oleh Mahkamah Agung,” ujarnya seperti dilansir Al Jazeera.
Seruan aksi massa
Jamaat-e-Islami telah menyeru untuk menggelar mogok massa selama 48 jam yang dimulai pada hari ini (18/9). Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada Februari lalu telah memicu protes luas oleh pendukung Abdul Quader yang marah atas keputusan pengadilan.
Protes tersebut memaksa parlemen untuk mengubah undang-undang kejahatan perang yang memungkinkan jaksa mengajukan banding atas putusan itu dan mencari hukuman mati di Mahkamah Agung. (haninmazaya/arrahmah.com)