DHAKA (Arrahmah.com) – Mengutip laporan AP dalam Al-Jazeera, bahwa pemimpin partai Islam utama Bangladesh dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang, pada Rabu (29/10).
Pengadilan Kejahatan Perang Bangladesh, menjatuhkan hukuman kepada pemimpin Jamaat-e-Islami Motiur Rahman Nizami dengan delapan dakwaan dari 16 dakwaan yang dihadapinya.
Nizami didakwa dengan tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan dan kolaborasi dengan tentara Pakistan dalam perang kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan pada tahun 1971.
Pengacara Nizami, Tajul Islam mengatakan kepada wartawan bahwa mereka menolak keputusan hakim dan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Jamaat-e-Islami secara rutin menyerukan pemogokan umum, ketika para pemimpin lainnya divonis oleh pengadilan. Namun tidak ada pemogokan diserukan menjelang hukuman Nizami ini.
Adapun tokoh lain yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan adalah Abdul Quader Mollah. Ia dieksekusi pada Desember 2013, diikuti mantan pemimpin Jamaat-e-Islami, Ghulam Azam yang meninggal saat menjalani hukuman penjara 90 tahun, pada Kamis lalu (23/10).
Pengadilan Kejahatan Perang didirikan pada tahun 2009 oleh partai Liga Awami yang berkuasa untuk menyelidiki kejahatan yang diduga dilakukan selama perang 1971.
Partai-partai oposisi dan organisasi internasional telah mengkritik proses pengadilan itu Sementara, Human Rights Watch menyatakan keprihatinan mengenai pengadilan yang diterima oleh para terdakwa. Subhanallah. (adibahasan/arrahmah.com)