DHAKA (Arrahmah.com) – Delwar Hossain Sayedee, pemimpin kelompok Jamaah Islami, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Rabu (17/9/2014), setelah Mahkamah Agung telah meringankan hukuman mati yang diberikan kepadanya pada tahun sebelumnya.
“Bukti-bukti terhadap dirinya tidak memberikan jaminan hukuman bahkan untuk satu hari,” kata pengacara Sayedee, Tajul Islam, mengatakan kepada Agence France Presse (AFP).
Sayidi, pemimpin kelompok Jamaah Islami, dijatuhi hukuman mati pada Februari 2013 atas tuduhan kejahatan perang selama perang kemerdekaan 1971.
Hukuman tersebut diperingan pada Rabu (17/9) oleh Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa ulama Sayidi, (74), harus menghabiskan “sisa hidupnya” di penjara atas tuduhan kejahatan perang pada 1971.
Sebelumnya hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan banyak menuai kritikan, dan menyerukan untuk menyelidiki kasus kejahatan perang tahun 1971.
Pihak Jamaat Islam mengatakan bahwa Sayidi diadili atas tuduhan palsu dan dibuat-buat.
Pengadilan Kriminal Internasional yang berbasis di Dhaka, yang didirikan pada bulan Maret 2010, sedang mengadili sekitar 12 terdakwa atas peran mereka dalam perang Bangladesh dan sejauh ini telah menghukum menjatuhkan hukuman terhadap tiga warga Bangladesh, dua di antaranya telah dijatuhi hukuman mati.
Tapi semua terdakwa baik dari anggota partai Jamaah Islami atau oposisi utama Partai Nasional Bangladesh (BNP), menduga bahwa proses ini bermuatan politis.
Mereka mengklain bahwa pengadilan ini bias, dan diliputi oleh serangkaian kontroversi, termasuk pengunduran diri kepala hakim tahun lalu setelah percakapan telepon yang direkam menunjukkan pembicaarannya dengan jaksa terkait kasus ini.
Kelompok HAM mengatakan bahwa prosedur hukum di pengadilan tersebut tidak memenuhi standar internasional.
(ameera/arrahmah.com)