KAIRO (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Badi’, pemimpin Ikhwanul Muslimin, dan 13 anggota senior atas tuduhan menghasut kekacauan dan kekerasan. Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap warga negara AS–Mesir atas tuduhan terlibat dalam gerakan Ikhwanul Muslimin, sebagaimana dilansir oleh Reuters, Sabtu (11/4/2015).
Ribuan orang ditahan setelah penggulingan Muhammad Mursi pada 2013 oleh militer di bawah komando Abdul Fattah al–Sisi, yang kini telah menjadi presiden Mesir.
Sisi menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai ancaman keamanan utama. Kelompok itu menolak tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa kelompoknya berkomitmen untuk aktivisme damai dan tidak ada hubungannya dengan kekerasan di Mesir sejak jatuhnya Mursi menyusul protes massa terhadap pemerintahannya.
Hukuman massal pengadilan Mesir terhadap anggota Ikhwanul Muslimin dan orang-orang yang dituduh memiliki hubungan dengan kelompok itu telah menuai kecaman internasional atas sistem peradilan dan rekor hal asasi manusia.
Keputusan pengadilan, yang disiarkan oleh televisi pada Sabtu (11/4), mengatakan bahwa para tervonis dapat mengajukan banding ke pengadilan sipil tertinggi Mesir dalam sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk mencapai putusan akhir.
Warga negara AS–Mesir Muhammad Sultan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan mendukung Ikhwanul Muslimin dan menyebarkan berita palsu. Dia adalah putra dari ulama Ikhwanul Muslimin Salah Sultan, yang termasuk di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati.
Muhammad Abdul–Mawgud, salah seorang pengacara, mengutuk vonis tersebut dan mengatakan bahwa pengadilan tidak membedakan antara terdakwa dan menempatkan mereka semua dalam keranjang yang sama, ungkapnya kepada wartawan di gedung pengadilan.
Tak satu pun dari para terdakwa yang hadir selama persidangan.
(ameera/arrahmah.com)