MOSKOW (Arrahmah.com) – Patriark Kirill, pemimpin Gereja Ortodoks Rusia, mengklaim pada Senin (6/7/2020) bahwa seruan untuk mengubah Hagia Sophia di Istanbul menjadi sebuah masjid merupakan ancaman bagi agama Kristen.
Presiden Turki Tayyip Erdogan telah mengusulkan untuk memulihkan status Masjid dari Situs Warisan Dunia UNESCO, sebuah bangunan kuno di jantung kekaisaran Byzantium dan Kekaisaran Utsmani dan sekarang menjadi salah satu monumen yang paling banyak dikunjungi di Turki.
Proposal ini telah dikritik oleh beberapa pemimpin agama dan politik, termasuk Patriark Ekumenis yang berbasis di Istanbul, pemimpin spiritual ummat Kristen Ortodoks dunia, serta Yunani, Perancis, dan Amerika Serikat, lansir MEMO (6/7).
“Ancaman terhadap Hagia Sophia adalah ancaman bagi semua peradaban Kristen, yang berarti (ancaman bagi) spiritualitas dan sejarah kami,” klaim Patriark Kirill dalam sebuah pernyataan.
“Apa yang bisa terjadi pada Hagia Sophia akan menyebabkan rasa sakit yang mendalam di antara orang-orang Rusia.”
Kremlin mengatakan pada Senin bahwa pihaknya berharap pihak berwenang Turki akan mempertimbangkan status Hagia Sophia sebagai Situs Warisan Dunia.
Erdogan mengatakan pekan lalu bahwa kritik atas kemungkinan konversi monumen -yang dikenal di Turki sebagai Ayasofya- adalah serangan terhadap kedaulatan Turki. Banyak orang Turki berpendapat bahwa status Masjid akan lebih mencerminkan identitas Turki sebagai negara yang mayoritas penduduknya Muslim, dan jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Turki mendukung perubahan tersebut.
Hagia Sophia adalah tempat ibadah bagi ummat Kristen Ortodoks selama berabad-abad hingga Istanbul, yang saat itu dikenal sebagai Konstantinopel, dikuasai Turki Utsmani pada tahun 1453. Mereka mengubah bangunan itu menjadi sebuah Masjid, tetapi setelah berdirinya Republik Turki modern sekuler di bawah Mustafa Kemal Ataturk, bangunan tersebut diubah menjadi museum pada tahun 1934.
Pengadilan Turki akan mengumumkan vonisnya pada akhir bulan ini. Kasus pengadilan yang dibawa oleh LSM, membantah legalitas keputusan di tahun 1934 dan memperjuangkan kembalinya Masjid Hagia Sophia. (haninmazaya/arrahmah.com)