Inggris (arrahmah) – Pemimpin Gereja Anglikan, Inggris Rowan Williams mengatakan hukum Syariah di sejumlah tempat di Inggris “tidak dapat dihindari”.
Williams mengatakan ia percaya ada tempat bagi Syariah di beberapa bidang seperti perkawinan dan keuangan.
Williams mengusulkan agar hukum ini juga dimasukkan secara resmi ke dalam sistem hukum Inggris, dan menerapkan apa yang ia sebut sesuai kebutuhan dimana umat Islam dapat memilih dimana sidang akan dilaksanakan.
Ia mengatakan tanpa pengakuan resmi seperti ini umat Islam akan terasing dari masyarakat.
Namun semua partai politik Inggris mengkritik keras Uskup Agung dengan mengatakan Syariah tidak akan pernah menggantikan Hukum Inggris.
Komentar Uskup Agung itu disambut sejumlah kalangan Muslim Inggris, sebagai upaya untuk memahami agama mereka.
Perubahan
Tetapi juru bicara di kantor perdana mentri Inggris mengatakan Syariah tidak akan dibolehkan sebagai alasan untuk melanggar Hukum Inggris dan tidak tidak boleh diterapkan dalam kasus sipil.
Juru bicara itu juga mengatakan “Ada contoh-contoh dimana pemerintah membuat perubahan – misalnya dalam hal pajak – namun posisi umum adalah bahwa Syariah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran Hukum Inggris dan prinsip-prinsipnya tidak boleh digunakan dalam sidang perdata.”
Mentri Dalam Negri Tony McNulty mengatakan: “Meminta kami melakukan perubahan fundamental undang-undang dan menerapkan Syariah, saya rasa hal itu merupakan kesalahan mendasar.”
Perbedaan multibudaya
Berdasarkan hukum Inggris, orang dapat mencari cara menyelesaikan satu masalah di depan pihak ketiga, sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk melakukan prosses itu.
Pengadilan Syariah dan pengadilan Yahudi Ortodoks yang selama ini telah ada di Inggris masuk dalam kategori ini.
Mohammed Shafiq, direktur Ramadhan Foundation, menyambut komentar Dr Williams itu dengan mengatakan hal itu “menekankan upaya dua agama besar kita untuk membangun rasa saling menghargai dan toleransi.
Ia menambahkan: “Syariah untuk masalah perdata adalah sesuatu yang telah diterapkan di sejumlah negara barat dan berhasil. Saya rasa umat Islam merasa senang karena pemerintah mengijinkan masalah perdata diselesaikan berdasarkan hukum yang mereka yakini.”
Ibrahim Mogra, dari Dewan Muslim Inggris mengatakan: “Yang kita bicarakan adalah aspek kecil dari Syariah yaitu yang menyangkut keluarga Muslim, untuk masalah yang terkait dengan perkawinan, perceraian, warisan, hak pengasuhan anak dan lain sebagainya.”
Ia menambahkan: “Mari kita debatkan masalah ini. Hal ini sangat rumit. Bukan hal yang sederhana dengan sekedar mengatakan mari kita terapkan sistim ini di sini.” [bbc/arrahmah.com]
Sumber: Hidayatullah