JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemilik jaringan Almaz Fried Chicken, Okta Wirawan, mengungkapkan pengalaman mengejutkan saat mengurus sertifikasi halal untuk usahanya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @oktawirawan, Okta menyoroti lamanya proses pengurusan yang mencapai enam bulan tanpa kejelasan serta biaya yang dinilai tidak wajar.
Tak hanya soal durasi, Okta mengklaim bahwa biaya yang dikenakan mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, ia menyebut ada oknum yang mematok biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan, sehingga totalnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Selama proses itu, ia dikenakan biaya ratusan juta rupiah. Bahkan, ada pihak yang mematok tarif berdasarkan jumlah cabang dan karyawan, sehingga total biaya bisa mencapai miliaran rupiah.
Menurut Okta, pengajuan sertifikasi halal yang seharusnya sederhana malah berlarut-larut hingga enam bulan tanpa kejelasan.
Almaz Fried Chicken sendiri adalah brand ayam goreng lokal yang berkembang pesat dengan banyak cabang di berbagai daerah. Dengan harga terjangkau dan cita rasa khas, bisnis ini menarik perhatian banyak pelanggan. Namun, masalah dalam pengurusan sertifikasi halal justru menjadi tantangan besar bagi pemiliknya.
Menanggapi hal ini, Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyatakan bahwa tarif sertifikasi halal telah diatur oleh BPJPH dan tidak seharusnya mencapai angka fantastis seperti yang disebutkan Okta.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menegaskan bahwa tarif resmi hanya berkisar ratusan ribu rupiah.
“Kami menetapkan tarif resmi yang jauh lebih rendah dari yang dikeluhkan. Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, kami akan tindak tegas,” ujar Haikal.
Ia juga mengimbau para pengusaha yang mengalami hal serupa agar segera melapor dengan membawa bukti yang kuat. Haikal menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap praktik pemerasan ini.
(ameera/arrahmah.id)