ANKARA (Arrahmah.com) – Turki akan mengadakan pemungutan suara dalam pemilihan presiden dan parlemen yang dilakukan serentak untuk pertama kalinya, pada Ahad (24/6/2018), sejalan dengan perubahan konstitusi Turki pada tahun lalu yang akan mengubah sistem parlemen negara itu menjadi executive presidential.
Pemungutan suara ini akan berlangsung di bawah keadaan darurat yang telah berlangsung sejak upaya kudeta terhadap pemerintah Recep Tayyip Erdogan pada Juli 2016.
Erdogan, yang berusaha mempertahankan posisinya, dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa, bergabung dengan Partai Gerakan Nasionalis (PLI) sayap kanan untuk membentuk Aliansi Rakyat untuk pemilihan parlemen. Erdogan adalah calon presiden yang diusung oleh gabungan blok itu.
Sementara itu, empat partai oposisi membentuk Aliansi Bangsa untuk menantang Erdogan dan partainya.
Blok itu termasuk Partai Rakyat Republik (CHP) yang merupakan partai oposisi kiri utama, Good Party (IYI) sayap kanan dan Felicity Party (SP) yang ultrakonservatif, dengan dukungan dari Partai Demokrat (DP). Mereka memiliki calon perorangan dalam pemilihan presiden, yang berjanji untuk mendukung satu sama lain dalam putaran kedua.
Partai penting lainnya dalam pemilu kali ini adalah Partai Demokrat Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi dengan kandidat populernya yang sedang dipenjara, Selahattin Demirtas.
Pemimpin partai, anggota serta relawan telah berkampanye keras untuk memenangkan lebih banyak suara.
Di Istanbul, semarak pemilu sangat terasa di kota itu menjelang pemungutan suara yang sangat menentukan ini.
(ameera/arrahmah.com)