BENGKULU (Arrahmah.com) – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, mengatakan selain dipenjara, 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun juga akan diberi hukuman tambahan berupa kebiri.
Menurutnya, hukuman kebiri akan dilakukan dengan cara memberikan zat kimia untuk mengistirahatkan libido para pelaku dalam jangka waktu tertentu.
“Zat kimia itu untuk mengistirahatkan dulu libido tersangka. Ya bisa 10 tahun, 12 tahun, hingga 15 tahun,” ungkap Khofifah, saat ditemui di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Jumat (6/5/2016), dikutip dari Okezone.
Dia menambahkan, hukuman itu merupakan salah satu bentuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemerkosa Yuyun.
Selain itu, efek jera kepada pelaku pemerkosa juga akan diberikan dengan cara memajang foto mereka di ruang-ruang publik atau tempat umum.
“Foto tersangka pemerkosaan yang dipajang itu terhitung sejak Februari 2015 sampai sekarang,” tegas Khofifah.
Khofifah menerangkan, pemberlakukan hukuman tambahan itu, saat ini masih digodok secara bersama. Namun, dia menegaskan, hukuman tambahan itu akan diterapkan kepada para pelaku pemerkosaan.
Kebiri, disebut juga pengebirian atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.
Kenakalan remaja mengerikan
Kasus pemerkosaan terhadap Yuyun oleh 14 pelaku yang rata-rata masih di bawah umur menyedot atensi dari berbagai pihak, baik nasional hingga internasional.
Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, kenakalan anak yang dilakukan oleh ke-14 pemerkosa Yuyun sudah menggerikan dan juga merusak rasa keadilan.
“Mereka udah termasuk kenakalan kategori menggerikan, maka dia (14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun) harus segera diproses karena mereka telah mengancam masyarakat dan merusak rasa keadilan,” ucap Teuku kepada Okezone, Jumat (6/5/2016).
Teuku memaparkan, jika kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka kedepannya akan berdampak pada makin banyaknya anak yang dibawah umur yang akan melakukan hal yang sama dengan pemerkosa Yuyun.
Teuku mengatakan, hukum harus tetap berjalan secara profesional kepada ke-14 pemerkosa Yuyun. Selain hukum positif yang berlaku, pelaku juga hendaknya diberi efek jera dengan cara pemberian pemahaman moral dan agama.
“Iya kejahatan ini berbeda dengan kejahatan lain, misalnya mencopet, hanya perlu dibina.Tetapi, ini kejahatan yang keji loh udah memperkosa dan membunuh, jadi mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya,” ujarnya.
(azm/arrahmah.com)