REJANGLEBONG (Arrahmah.com) – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa saat berada di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebut bahwa tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP setempat berusia 14 tahun, Yuyun (14), akibat pengaruh minuman keras (miras) dan video porno.
“Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan,” ujarnya usai bertemu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejanglebong, Bengkulu, Jumat (6/5/2016), lansir Antara.
Dia mengemukakan, tersangka pelaku yang tujuh di antara 14 orang masih berusia di bawah umur mengakses tontonan porno itu menggunakan telepon seluler (ponsel), dan para orangtua tidak mudah memonitor apa saja yang diakses anak-anaknya.
Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencapai 97 persen anak-anak seumuran SMP dan SMA yang mengakses tautan porno, sedangkan 92 persen anak SD dan SMP juga sudah mengakses tautan pornogarfi
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup banyak situs Internet yang membahayakan anak-anak Indonesia.
Selain itu, Khofifah mengemukakan, harus ada pula upaya penertiban peredaran minuman keras yang dapat memengaruhi orang berbuat kejahatan dan menyebabkan kematian bagi orang lain.
Dia menegaskan, akan segera menyampaikan masukan kepada Panitia Khusus DPR RI yang sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) peredaran minuman beralokohol (Minol).
Pansus DPR RI, menurut Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu, harus melihat akibatnya dari segi kebahayaan dan kejahatan seksual, serta menyebabkan kematian sehingga harus ada aturan larangan peredarannya secara bebas.
“Kasus yang menimbulkan keprihatinan itu menjadi keprihatinan kita bersama, sehingga harus ada tindakan apa yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan regulasi khusus dan masyarakat juga harus menyiapkan proses proteksi yang bisa memberikan perlindungan terhadap semua bangsa, terutama perempuan dan anak-anak,” ujarnya.
Terkait proses hukum tujuh terdakwa anak-anak yang sudah disidangkan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, menurut Khofifah, jika nantinya divonis oleh pengadilan, maka diharapkan mereka akan menjalaninya bukan di lembaga pemasyarakatan, tapi lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) karena ancamannya lebih dari tujuh tahun penjara.
Berkaitan dengan tersangka dewasa, dinilainya, dikenai pasal berlapis jika terbukti mengajak, berinisiatif dan lainnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan inisiatif agar pelaku ini diberikan pemberatan hukuman, demikian Khofifah Indar Parawansa.
Yuyun (14) siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.
Sebanyak 12 tersangka adalah warga satu desa dengan korban, dan salah seorang pelaku adalah kakak kelasnya, kini menjalani proses hukum. Adapun dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi. (azm/arrahmah.com)