WASHINGTON (Arrahmah.com) – Perdebatan sedang berlangsung di pemerintahan Trump tentang apakah Amerika Serikat harus menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai “organisasi teroris” dan dikenakan sanksi, menurut para pejabat AS dan orang-orang yang dekat dengan tim pemerintahan transisi Presiden Donald Trump.
Sebuah faksi yang dipimpin oleh Michael Flynn, Penasihat Keamanan Nasional Trump, ingin menambahkan Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar organisasi “teroris” asing asing Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan., sebagaimana dilansir Reuters, Jum’at (27/1/2017).
“Saya tahu itu telah dibahas. Saya mendukung itu,” kata seorang penasehat pemerintahan transisi Trump, yang menolak disebutkan namanya karena sensitivitas isu tersebut.
Seorang penasihat mengatakan bahwa tim Flynn telah membahas untuk menambahkan kelompok tersebut ke dalam daftar kelompok teroris AS namun pada akhirnya tidak jelas kapan atau apakah pemerintah pada akhirnya akan meneruskan langkah tersebut.
Penasehat Trump lainnya, serta banyak kelompok veteran diplomatik, penegak hukum dan intelijen keamanan nasional berpendapat bahwa Ikhwanul Muslimin telah berkembang dengan damai di beberapa negara, menurut para pejabat dan orang-orang yang dekat dengan kubu Trump.
Yang dikhawatirkan adalah jika AS menetapkan kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris hal itu akan memperumit hubungan dengan Turki, sekutu utama AS dalam perang melawan ISIS. Partai yang berkuasa di Turki, Partai AKP adalah partai berakar Islam. Partai Islam Ennahda di Tunisia juga berpartisipasi dalam pemilu yang demokratis.
Ikhwanul Muslimin di Mesir, gerakan Islam tertua di negara itu, ditetapkan sebagai organisasi “teroris” di negara itu pada 2013.
Tidak jelas faksi mana dalam pemerintahan AS yang paling berpengaruh, dan Senator Ted Cruz serta Perwakilan Mario Diaz-Balart pada bulan ini memperkenalkan undang-undang untuk menambahkan Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar teroris.
Belum ada komentar dari Gedung Putih.
(ameera/arrahmah.com)