Pemerintah akan berkoordinasi lintas departemen untuk menindak tegas produsen yang telah sengaja melakukan penipuan menjual produk abon dan dendeng mengandung babi. Demikian dikatakan oleh Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar usai melaksanakan rapat koordinasi dengan Departemen Pertanian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Depkes, terkaitnya adanya produk abon dan dendeng yang beredar di pasaran dicampur daging babi, di Departemen Agama, Rabu.
Untuk menghentikan peredaran dendeng haram tersebut, menurutnya, langkah yang akan diambil adalah pendekatan hukum dan menarik produk tersebut dari pasaran. “Kita telah menurunkan tim lintas instansi untuk menyelidiki kasus tersebut,” ucapnya.
Nasaruddin Umar mengakui, memang telah terbukti sejumlah produk dendeng dan abon yang mencantumkan label halal, ternyata mengandung babi.
Sementara itu, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BP POM) Tien Gartini Budhianto mengatakan, pihaknya akan melakukan uji produk seluruh produk dendeng dan abon yang beredar di Indonesia. ”Kami akan uji semua produk dendeng dan abon dan hasil ujinya nanti akan kami umumkan ke publik secara bertahap. Jadi tidak hanya produk temuan. Pengujian ini dilakukan tidak saja di Jakarta, tapi juga di 26 Badan POM yang ada di 26 provinsi,” tandas Tien.
Untuk membuktikan apakah produk olahan itu mengandung babi atau tidak, lanjutnya, diperlukan uji laboratorium, namun pihak akan kesulitan mengujinya apabila sudah berupa olahan. Akan tetapi, bekerjasama dengan Depag, Depkes dan MUI pihaknya akan menjamin produk olahan itu aman dikonsumsi, sedangkan yang berhak menentukan halal dan haram merupakan wewenang dari LPPOM MUI
“Kalau masih berupa daging, masih mudah untuk dibedakan. Tapi kalau sudah berupa produk makanan, sangat sulit, harus uji DNA melalui tes laboratorium,” jelasnya.
Sertifikasi Juru Potong
Dalam kesempatan yang sama, Vterinary Public Health Departemen Pertanian Turni Rusli mengatakan bahwa sejak tahun lalu, pihaknya sudah bekerjasama dengan LPPOM MUI untuk memberikan sertifikat juru sembelih halal.
Sehingga, menurutnya, seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia yang memotong sapi atau hewan lainnya, harus dipotong secara halal, apabila akan diedarkan untuk umum. “Itu ada di UU dan di Peraturan menteri. Persoalannya, apakah sudah ada sertifikat atau belum,” jelasnya.
Melihat prkembangan ini, pihaknya berencana membuat program sertifikasi juru sembelih halal, bekerjasama dengan LPPOM MUI. Dan program yang telah dimulai tahun lalu ini, akan dioptimalkan lagi pada tahun ini.
“Fungsi kita menjamin produk pangan asal hewan harus aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Kita harus jamin itu, dari manapun asalnya, termasuk dari luar negeri, baik produksi rumah tangga maupun produksi skala besar,” tambahnya. (eramuslim)