JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah tidak akan mengajukan permohonan maaf kepada keluarga anggota PKI yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pemerintah tidak pernah memiliki rencana untuk meminta maaf kepada keluarga anggota PKI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat.
“Tidak ada pikiran untuk meminta maaf. Lagi pula harus meminta maaf kepada siapa, dan memaafkan siapa, karena kedua pihak menjadi korban,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015), lansir Solopos.
Luhut menuturkan pemerintah tidak ingin menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang pendendam. Untuk itu, pemerintah akan mencari format yang tepat untuk melakukan rekonsiliasi terhadap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Namun menurut dia, pemerintah akan melihat kembali kebenaran sejarah di masa lalu untuk mendapatkan format yang tepat dari penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. “Sekama ini yang menjadi isu adalah seolah-olah pemerintah disusupi oleh PKI dan segala macam. Itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.
Luhut sebelumnya juga mengatakan banyaknya pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat sudah meninggal dunia, menjadi alasan pemerintah mendorong proses rekonsiliasi.
“Kalau proses hukum orangnya, sudah banyak yang meninggal. Mau diapakan lagi, kami melihat masa depan keluarganya, jangan sampai dihukum karena peristiwa masa lalu,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan pemerintah mempelajari proses rekonsiliasi dalam kasus apartheid di Afrika Selatan. Untuk menuntaskan persoalan pelanggaran HAM berat, pemerintah juga akan berupaya mencari kebenaran yang terjadi di masa lalu.
(azm/arrahmah.com)