JAKARTA (Arrahmah.com) – Berulangnya musibah asap akibat pembakaran hutan dan lahan dinilai, bahwa pemerintah lemah menghadapi para pelaku pembakaran yang selalu beraksi. Seharusnya pemerintah dapat mengantisipasi, jika aparat terkait berkoordinasi dan bekerja sama.
“Pemerintah selalu kewalahan memadamkan kebakaran hutan. Sementara kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay, Ahad (4/10/2015), lansir RMOL.
Kata dia, musibah kabut asap efek dari pembakaran hutan tidak semestinya berulang tiap tahun jika dilihat dari sisi aparatur keamanan yang ada. Selain kepolisian, hutan-hutan di Indonesia juga dijaga oleh Polisi Kehutanan (Polhut).
“Sayangnya, keberadaan polhut hampir tidak kelihatan, padahal, jumlah polhut di Indonesia sangat banyak. Untuk SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) saja ada 11 brigade yang tersebar di berbagai wilayah,” jelas Saleh.
Menurutnya, provinsi-provinsi yang sering mengalami pembakaran hutan terdapat brigade SPORC.
“Kalau satu brigade berjumlah 3000 orang berarti pasukan polhut berjumlah kurang lebih 33 ribu orang. Semestinya, pasukan-pasukan khusus polhut itu bisa mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan,” ungkapnya.
Untuk itu, jika polisi kehutanan ini digerakkan maka kebakaran hutan yang disengaja tidak mungkin berulang setiap tahun. Pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan diharapkan memperhatikan dan memberdayakan keberadaan polhut.
“Pembakaran hutan harus dihentikan. Polhut harus menegakkan hukum di area yuridiksi mereka,” tegasnya. (azm/arrahmah.com)