TAJIKISTAN (Arrahmah.com) – Pada 30 Juni Partai Kebangkitan Islam Tajikistan mengajukan banding ke pihak berwenang untuk membolehkan anak-anak menghadiri masjid selama bulan Ramadhan, Interfax melaporkan.
“Jika mengunjungi masjid dapat menggangu aktivitas sekolah, kami menyarankan kepada sekolah agar mereka bisa menghadiri masjid di luar jam sekolah reguler,” kata pernyataan itu.
Tajikistan mengadopsi versi baru dari undang-undang tentang asosiasi keagamaan pada tahun 2009 yang melarang siapapun di bawah usia 18 tahun untuk menghadiri masjid, kecuali untuk pemakaman.
Aktivis hak asasi manusia mengkritik undang-undang tersebut dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak-hak orang-orang beragama.
Namun, pihak berwenang mengklaim bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari “gerakan-gerakan keagamaan radikal”.
Para anggota dari Partai Kebangkitan Islam itu percaya bahwa larangan untuk menghadiri masjid bagi anak-anak di waktu luang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan agama.
(ameera/arrahmah.com)