SYDNEY (Arrahmah.com) – Kebiasaan binge drinking atau mabuk-mabukan merupakan kebiasaan buruk yang menjadi momok di masyarakat Australia. Setiap pemerintah negara-negara bagian di Australia melakukan kampanye sosial guna menghentikan penyakit masyarakat itu. Salah satunya adalah melalui iklan yang dipublikasikan Pemerintah New South Wales, seperti yang beredar di Sydney sejak Jum’at (2/1/2015).
Pada iklan layanan masyarakat tersebut disebutkan:
6 remaja [tak berakal], 5 botol vodka lemon, 4 ronde baku tembak, 2 pembunuhan tertarget, 1 malam yang bodoh, 8 jam operasi, 32 jahitan, 60 hari di rumah sakit, 10 bulan penyembuhan, karena berkelahi setelah mabuk-mabukan.
Berhentilah sebelum menjadi jelek sekali.
Maka benarlah firman Allah subhanahuwata’ala yang melarang meminum khamr (minuman keras/ beralkohol), sebab ianya begitu merugikan manusia, sebagaimana termaktub dalam Qur’an Surat Al Maidah : 90-91.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. 5:90)
Kejadian di Sydney, Australia itu sebetulnya mirip dengan apa yang Imam Nasai dan Imam Baihaqi riwayatkan dari sebuah hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan,
“Sesungguhnya ayat pengharaman khamar itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Ansar yang gemar minum khamar. Pada suatu hari mereka minum-minum khamar hingga mabuk. Ketika keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian di antara mereka mempermainkan sebagian lainnya. Tatkala mereka sadar dari mabuk, seseorang di antara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala dan jenggotnya. Lalu ia mengatakan, ‘Hal ini tentu dilakukan oleh si Fulan saudaraku, mereka adalah bersaudara di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya.’ Selanjutnya lelaki tadi berkata, ‘Demi Allah! Andaikata si Fulan itu menaruh belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku.’ Akhirnya setelah peristiwa itu, rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka lalu Allah subhanahu wata’ala menurunkan ayat ini, ‘Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar dan berjudi…'” (Q.S. Al-Maidah 90).
Na’udzubillahi min dzalik. Mabuk-mabukan, selain merugikan manusia di dunia, juga menghancurkannya di akhirat kelak, sebagaimana hadits berikut.
Dari Abdullah bin Amr berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang minum khamr lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamr dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah Radaghatul Khabal itu?” Beliau menjawab, “Perasan penduduk neraka.”
Tsumma na’udzubillah. Maka, semoga Pemerintah Negeri Indonesia tidak kalah sadar sebagaimana kesadaran Pemerintah di Negeri Kangguru untuk menyelamatkan masyarakatnya yang mayoritas bukan Muslim dari jeratan minuman keras. Wallahua’lam bish shawab. (adibahasan/arrahmah.com)