KHARTOUM (Arrahmah.com) – Pemerintah Sudan mulai mengubah berbagai hukum Islam yang berlaku di sana dengan hukum baru. Hal tersebut seiring dengan pengumuman Nasredeen Abdulbari, Menteri Kehakiman Sudan, yang mengumumkan diakhirinya larangan minuman alkohol dan larangan hukuman fisik ala hukum Islam (hudud).
Hukum Islam sebelumnya telah berlaku dalam beberapa dekade. Namun pasca penggulingan Presiden Omar Hassan Al Bashir pada April 2019, kesepakatan pembagian kekuasaan transisi dengan tuntutan reformasi politik, Sudan baru menuju demokrasi yang liberal.
Akan tetapi berdasarkan survei Desember 2018, yang diselesaikan kurang dari dua minggu sebelum pecahnya revolusi, diungkapkan bahwa 61 persen orang Sudan masih menginginkan hukum berdasarkan syariah. Sementara hampir sepertiga dari populasi (27 persen) mengatakan hukum harus perpaduan antara syariah dan keinginan masyarakat. Hanya 10 persen yang mengatakan bahwa undang-undang harus didasarkan pada keinginan rakyat. (Hanoum/arrahmah.com)