WELLINGTON (Arrahmah.id) – Pemerintah Selandia Baru secara diam-diam menetapkan Proud Boys sebagai kelompok teroris, dan memasukkan setiap transaksi dengan kelompok ekstremis sayap kanan yang berbasis di AS sebagai tindakan kriminal.
Kelompok itu, bersama dengan organisasi paramiliter supremasi kulit putih The Base, pada 20 Juni ditetapkan sebagai kelompok tororis, tetapi hal tersebut baru diungkapkan oleh New Zealand Gazette pada Senin (27/6/2022).
Setidaknya lima anggota Proud Boys yang dibentuk pada tahun 2016 telah didakwa atas kerusuhan Capitol AS pada 6 Januari 2021.
Dalam penjelasan setebal 29 halaman tentang Proud Boys, pihak berwenang mengatakan keterlibatan kelompok itu dalam serangan terhadap gedung Capitol AS sama dengan terorisme sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Penindasan Terorisme 2002.
Dikatakan bahwa ideologi ekstrim sayap kanan kelompok itu didasarkan pada prinsip-prinsip rasis dan fasis, dan serangan itu berarti “menghalangi dan mencegah berfungsinya pemerintahan demokratis.”
Kedua kelompok tersebut bergabung dengan 20 entitas lain yang telah ditetapkan sebagai teroris resmi, membuatnya ilegal di Selandia Baru baik dalam mendanai, merekrut atau berpartisipasi dalam kelompok tersebut, dan mewajibkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap mereka.
Keputusan itu akan berakhir pada 20 Juni 2025 kecuali sebelumnya dicabut atau diperpanjang, menurut Komisaris Polisi Andrew Coster.
“Kelompok-kelompok itu masing-masing adalah neo-Nazi, neo-fasis, kelompok supremasi kulit putih yang bertanggung jawab atas beberapa peristiwa penting yang melanggar hukum di luar negeri, dan oleh karena itu polisi mendukung penunjukan itu,” katanya seperti dikutip oleh Radio Selandia Baru yang dikelola pemerintah. (rafa/arrahmah.id)