JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut dilakukan setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Rabu (11/10/2017).
“Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.
Pasca adanya BPJPH, kata Lukman, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu menetapkan fatwa suatu produk, yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Ma’aruf Amin menyambut baik kehadiran BPJPH. Menurutnya, sebab selama ini MUI hanya berwenang menerbitkan sertifikat halal, tapi tidak dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan adanya BPJPH, penerbitan sertifikasi, pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi kewenangan BPJPH.
“Sementara MUI berperan memberikan fatwa produk halal dan MUI akan melaksanakan tugas itu dan mendukung kepengurusan yang sekarang aja di tangan BPJTH,” ujar Ma’aruf.
BPJPH sendiri dibentuk berdasarkan Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Sementara, kata Lukman, untuk label halal yang selama ini dikeluarkan MUI juga akan berubah. Nantinya BPJPH akan merilis label halal dengan logo sendiri. Namun, label halal itu belum bisa dirilis karena masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti kita akan umumkan logo halal yang dikeluarkan BPJPH yang mana satu-satunya lembaga penerbitan sertifikat halal di Indonesia,” ungkap Lukman.
Sebelumnya, Peneliti Bidang Ekonomi Islam dari Wiratama Institute, Yudi Saputra mengusulkan, optimalisasi pengelolaan industri halal di dalam negeri mampu meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara signifikan.
Berdasarkan data Global Islamic Economy Report tahun 2016-2017, ugkap Yudi, saat ini Indonesia bertengger pada posisi 10 produsen industri halal secara global. Indonesia juga menempati posisi sembilan dan delapan dalam sektor keuangan syariah dan obat-obatan, serta kosmetika.
“Optimalisasi industri halal di Indonesia saat ini, merupakan momentum tepat untuk meningkatkan APBN pemerintah, yang tiap tahun tampaknya makin seret,” ujar Yudi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (26/7/2017), sebagaimana dilansir Viva.co.id.
(ameera/arrahmah.com)