JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah Indonesia telah memutuskan vaksin booster Covid-19 menjadi syarat perjalanan dan berbagai kegiatan masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hasil rapat terbatas (ratas) terkait penanganan Covid-19.
“Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan,” ujar Airlangga, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022), lansir rri.co.id.
Keputusan ini, lanjutnya, mempertimbangkan tingkat vaksinasi di sejumlah wilayah luar Jawa dan Bali yang masih di bawah 50 persen untuk dosis kedua. Sementara untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.
“Untuk luar Jawa Bali yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih di bawah 20 persen,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan rekomendasi bahwa vaksinasi booster perlu ditingkatkan kepada masyarakat.
Kita rekomendasikan juga agar ini bisa menjadi suatu regulasi, supaya kewajiban vaksinasi booster benar benar bisa dilakukan oleh masyarakat,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2022).
(ameera/arrahmah.id)