PARIS (Arrahmah.id) – Pemerintah Prancis telah menutup dua sekolah Islam yang berada di kota Montpellier di Prancis selatan, ungkap laporan media setempat.
Pejabat melakukan pemeriksaan mendadak di dua sekolah pada hari Selasa (15/11/2022) dan memerintahkan pihak administrasi untuk menutupnya, ungkap kantor berita Actu.fr pada hari Rabu (16/11).
Pemeriksaan itu dilakukan atas arahan dari Hugues Moutouh, gubernur wilayah Herault.
Sebuah masjid kecil di salah satu sekolah juga akan ditutup.
Menurut Moutouh, sekolah-sekolah itu “ilegal” dan masjid beroperasi tanpa izin, kata laporan itu.
Sebuah undang-undang baru yang kontroversial diperkenalkan di Prancis tahun lalu telah dikritik karena mendiskriminasi Muslim, sementara sekitar 25 masjid telah ditutup di negara itu dengan berbagai alasan.
Laporan Islamofobia Eropa 2021 yang dirilis beberapa bulan lalu mengatakan undang-undang baru tersebut “yang seharusnya memberikan tanggapan yang kuat terhadap ‘terorisme’ dan ‘Islam radikal’, sebenarnya telah memicu tindakan kekerasan terhadap visibilitas dan organisasi Muslim.”
Laporan itu mengidentifikasi Prancis sebagai salah satu “titik utama kebencian anti-Muslim dan insiden Islamofobia” di benua itu.
“Islamofobia di Prancis terutama merupakan hasil dari negara, yang berupaya mendirikan ‘Islam Prancis’ yang menghapus penentuan nasib sendiri dari Muslim Prancis untuk menjadikan mereka ‘Muslim tanpa Islam’,” tulis laporan tersebut.
Pada tahun 2021, “tingkat kekerasan di Prancis melonjak baik dalam hal bahasa (dengan wacana Islamofobia yang semakin penuh kebencian dan mengkhawatirkan) dan pendekatan (dengan undang-undang yang menindas Muslim yang religius, terlihat, terorganisir, dan vokal) – sebuah kekerasan yang menyoroti tempat sekunder yang diberikan kepada Muslim Prancis di negara mereka sendiri.” (rafa/arrahmah.id)