PARIS (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengkritik dua amandemen hukum yang diadopsi oleh anggota parlemen (30/3/2021). Dalam pengajuan amandemen tersebut diatur larangan bagi orang tua mengenakan simbol agama saat menemani anak-anak mereka dalam perjalanan sekolah dan mengizinkan kolam renang umum untuk melarang pakaian renang burkini.
Darmanin mengatakan langkah-langkah tersebut sama dengan “penindasan ekspresi keagamaan”, lapor Yeni Safak (1/4).
Dalam RUU Nilai-nilai Republikan ini dibahas juga terkait larangan gadis-gadis kecil menyembunyikan wajah mereka atau memakai simbol-simbol agama di tempat umum.
Meski teks RUU tersebut tidak secara tegas menyebutkan cadar, namun isu kontroversial yang melarang ibu-ibu yang menemani perjalanan sekolah anaknya mengenakan pakaian tersebut kerap ditolak setiap saat.
Pengaju amaandemen, Senator Max Brisson dari sayap kanan Les Republicains, beralasan bahwa perjalanan sekolah bersifat mendidik dan netral.
Mewakili pemerintah, Darmanin memperingatkan parlemen tersebut untuk berhati-hati terhadap tindakan berlebihan yang akan membuat [Muslim] ke sisi yang salah.
Proposal tentang orang tua yang mendampingi perjalanan sekolah diterima dengan suara mayoritas – 177 setuju dan 141 menentang, sementara yang mengizinkan kolam renang dan area pemandian umum untuk melarang burkini mendapat dukungan yang lebih luas.
Senat akan terus membahas RUU tersebut hingga 8 April hingga diajukan ke komite untuk dikeluarkan menjadi teks final.
RUU tersebut telah dikecam secara luas karena menargetkan komunitas Muslim Prancis tanpa pandang bulu dengan alasan mengekang ekstremisme dan radikalisasi. (hanoum/arrahmah.com)