TOURCOING (Arrahmah.id) – Dua masjid di Perancis utara diduga ditutup dengan alasan bangunan masjid tidak aman untuk menampung jamaah, ungkap media setempat.
Masjid-masjid tersebut ditutup oleh pemerintah kota Tourcoing.
Sebuah komisi keamanan memeriksa bangunan Masjid Salman Al-Farisi dan Masjid Clinquet milik Read in the Name of Your Lord Foundation dan mengeluarkan laporan yang mencatat bahwa kedua masjid itu tidak cocok untuk menampung jamaah, ungkap harian La Voix du Nord pada Jumat (8/4/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, Walikota Doriane Becue memutuskan untuk menutup dua dari lima masjid di kota itu sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Eric Denoeud, wakil walikota Tourcoing dan penanggung jawab urusan keamanan di kotamadya, mengklaim bahwa selama pemeriksaan yang dilakukan di masjid, beberapa kekurangan dalam hal keamanan terdeteksi di bangunan masjid.
Dia mencatat bahwa dua tempat ibadah akan tetap ditutup sampai renovasi yang diperlukan dilakukan.
Keputusan itu diambil meskipun ada desakan dari komunitas Muslim setempat bahwa tidak pantas menutup masjid selama bulan suci Ramadhan.
Pada Agustus 2021, otoritas konstitusional tertinggi Perancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial yang telah dikritik karena mendiskriminasi Muslim, meski hanya menjatuhkan dua pasalnya.
RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Perancis, tetapi para kritikus percaya bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan mendiskriminasi Muslim.
Undang-undang tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Perancis – yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota – dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.
Ini memungkinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi non-pemerintah (LSM). Ini juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling tunduk pada izin resmi.
Berdasarkan undang-undang, pasien juga dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau lainnya.
Perancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan mendiskriminasi Muslim dengan hukum.
Sejak Februari 2018, Perancis telah mengendalikan hampir 25.000 masjid, sekolah, asosiasi, dan tempat kerja serta menutup 718 di antaranya, termasuk lebih dari 20 masjid, menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada 2 Maret lalu. (rafa/arrahmah.id)