PARIS (Arrahmah.com) – Majelis Nasional Perancis telah menyetujui pasal undang-undang untuk melegalkan pernikahan haram antar sesama jenis, seperti dilansir BBC.
Presiden penjajah Perancis Francois Hollande dan para pendukungnya yang mendukung pernikahan homoseks ini, ditentang oleh banyak pihak oposisi di parlemen.
Rancangan undang-undang (RUU) gila ini juga telah menimbulkan demonstrasi massa di seluruh Perancis selam berbulan-bulan.
Jajak pendapat memperkirakan bahwa sekitar 55-60% rakyat Pearncis mendukung pernikahan gay, meskipun hanya sekitar 50% yang menyetujui adopsi anak bagi pasangan gay.
Debat masalah ini diperkirakan akan berlangsung lebih dari seminggu, karena para anggota Parlemen mendiskusikan ratusan amandemen.
Selain itu para anggota parlemen juga diperkirakan akan menyetujui langkah “penting” lainnya dari RUU ini, yang akan mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak.
“Kami bahagia dan bangga telah mengambil langkah pertama ini,” kata Menteri Kehakiman Christiane Taubira.
Taubira mengklaim bahwa pelegalan pernikahan antar gender yang sama ini adalah bentuk “kebebasan” bagi setiap orang.
“Kami ingin membangun kebebasan bagi setiap orang untuk memilih pasangannya sendiri untuk masa depan bersama,” katanya.
Anggota Parleman Philippe Gosseline menyindir bahwa undang-undang ini hanyalah awal dari tren hidup yang banyak orang Perancis tidak menginginkannya.
“Hari ini pernikahan (homoseks) dan adopsi. Besok akan ada wakil kehamilan secara medis dan ibu pengganti.”
Ide pengesahan pasangan homoseksual ini ditentang oleh sejumlah tokoh agama, termasuk Muslim dan para pemimpin Katolik. Dengan dilegalkannya pernikahan homoseks ini akan merusak kehidupan berumah tangga yang normalnya adalah antara wanita dan laki-laki. Jika fitrah diubah, maka akan terjadi kerusakan yang besar dalam kehidupan. (siraaj/arrahmah.com)