YERUSALEM (Arrahmah.id) – Pemerintah Palestina menyambut baik keputusan Bahama untuk secara resmi mengakui negara Palestina.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita resmi Palestina, Wafa pada Rabu (8/5/2024), Kepresidenan Palestina memuji “kontribusi Bahama terhadap penegakan hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri di tanah mereka dan dalam mengambil langkah-langkah praktis untuk mendukung implementasi solusi dua negara.”
Bahama juga menegaskan kembali seruannya kepada semua negara yang belum mengakui negara Palestina untuk mengikutinya, dan untuk membela kewajiban mereka dalam mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Sebelumnya pada Selasa (7/5), Kementerian Luar Negeri Bahama mengumumkan bahwa Kabinet negara tersebut memutuskan untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
“Pemerintah Bahama percaya bahwa pengakuan terhadap Negara Palestina sangat menunjukkan komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Jumlah negara yang telah mengakui kenegaraan Palestina di tingkat PBB akhir-akhir ini semakin meningkat, seiring dengan proses pemberian keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada tahun 2012, yang memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa hak suara.
Negara-negara diterima sebagai anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, menurut Piagam PBB.
Sebuah resolusi Dewan Keamanan membutuhkan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap, seperti AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau Cina, untuk meloloskannya. (Rafa/arrahmah.id)