LAGOS (Arrahmah.com) – Pengacara-pengacara Muslim di Nigeria berencana akan menuntut pemerintah Nigeria di kota Lagos – kota terbesar Nigeria – untuk membatalkan larangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah.
Barrister Adesina Ishaq, seorang pengacara Muslim dari Asosiasi Pengacara Muslim Nigeria (MULAN) mengatakan kepada Onislam, “Keputusan untuk pergi ke pengadilan adalah puncak dari beberapa peristiwa yang berdampak terhadap kaum Muslimin terutama kebijakan yang melarang anak-anak perempuan kami memakai jilbab ke sekolah”.
Pihak berwenang Lagos telah melarang siswi Muslimah mengenakan jilbab ke sekolah-sekolah. Selain itu, pakaian Muslim juga dilarang di beberapa bagian barat daya Nigeria.
Ishaq mengatakan bahwa pembicaraan dengan pemerintah Nigeria telah gagal untuk meyakinkan otoritas Lagos untuk menghapus larangan jilbab di sekolah-sekolah.
“Kami diberitahu bahwa anak-anak perempuan kami diperbolehkan memakai jilbab sampai ke pintu gerbang, tetapi mereka harus membykanya ketika memasuki lingkungan sekolah mereka,” kata Ishaq.
“Kami merasa ini adalah sebuah penghinaan dan tamparan pada hak-hak konstitusional – yang menjamin hak-hak kami sebagai Muslim. Jadi kami ingin pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Ishaq.
Pekan lalu, MULAN meminta otoritas Lagos untuk segera menghapus larangan jilbab.
Ishaq menegaskan bahwa umat Islam masih membuka diri untuk berdialog jika pemerintah bersedia membatalkan kebijakan yang menindas dan diskriminatif.
Penindasan dan diskriminasi terhadap Muslimin di Nigeria semakin meningkat, pada bulan maret lalu, otortias Lagos juga telah membakar kemarahan kaum Muslimin dengan menghancurkan enam Masjid di Lagos dengan dalih untuk memberantas kelompok Jihad Jama’ah ahli sunnah wal lidda’wati jihad atau yang di cap Boko Haram.
Gubernur Lagos, Hakeem Kosoko berdalih bahwa pemerintah menghancurkan Masjid tidak bermaksud untuk menghina agama Islam dan Umat Islam.
Tapi argumen pemerintah sekuler ini dibantah oleh para pemimpin Muslim, yang menganggap penghancuran itu sebagai penghinaan terhadap agama Islam dan kaum Muslimin. (siraaj/arrahmah.com)