RABAT (Arrahmah.id) – Pemerintah Maroko melarang peredaran sebuah majalah Prancis yang memuat kartun-kartun yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW, sebuah sumber pemerintah mengatakan kepada Anadolu, pada Jumat (8/3/2024).
Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan pada edisi terbaru majalah Marianne tertanggal 29 Februari.
Dia mengatakan bahwa edisi tersebut “tidak akan diizinkan untuk didistribusikan di seluruh wilayah kerajaan karena berisi kartun yang menghina Nabi.”
Undang-undang pers dan publikasi mengizinkan pihak berwenang Maroko untuk melarang distribusi publikasi asing jika mengandung penghinaan terhadap agama Islam, katanya.
Pasal 31 undang-undang pers dan publikasi menyatakan bahwa “izin tidak dapat diberikan untuk distribusi cetakan asing dan majalah asing … jika mengandung penghinaan terhadap agama Islam.”
Majalah dan surat kabar di Prancis dan negara-negara Barat lainnya menerbitkan kartun yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi, yang menimbulkan ketidakpuasan dan protes yang meluas di dunia Arab dan Islam. (Rafa/arrahmah.id)