TRIPOLI (Arrahmah.com) – Sidang Umum Nasional Libya secara resmi menyetujui penetapan undang-undang yang melarang bunga perbankan dalam transaksi ekonomi di antara warga negara dan pihak-pihak berwenang yang direpresentasikan oleh lembaga-lembaga negara pada Selasa (8/1/2013) kemarin.
Sebanyak 106 anggota Parlemen Libya, dari total 110 anggota Parlemen, menghadiri Sidang Umum Nasional dan memberikan suara persetujuan atas pengesahan undang-undang pelarangan bunga bank tersebut, laporan media massa nasional Libya dan kantor berita Al-Haq.
Sebelumnya para anggota Parlemen Libya terlibat perdebatan sengit seputar waktu pengesahan dan pemberlakuan undang-undang tersebut bagi pihak-pihak yang terkait, yaitu lembaga-lembaga negara dan perusahaan-perusahaan asing.
Juru bicara resmi Sidang Umum Nasional Libya, Umar Humaidan, menegaskan bahwa rancangan undang-undang pelarangan seluruh bentuk transaksi ribawi telah diajukan kepad anggota Parlemen Libya dan mereka semua sepakat menyetujui serta mengesahkan undang-undang tersebut. Pengesahan undang-undang tersebut menjadi prinsip awal bagi penghentian seluruh bentuk transaksi riba di Libya, sejalan dengan syariat Islam dan pengumuman konstitusi baru Libya.
“Jika kita telah mengambil pendapat Dewan Fatwa Libya, maka kita harus menghentikan seluruh bentuk transaksi ribawi secara total,” kata Humaidan. Ia menambahkan bahwa Sidang Umum Nasional Libya akan menghentikan seluruh bentuk transaksi riba.
Pada tanggal 13 November 2012 lalu, Sidang Umum Nasional Libya telah mengesahkan undang-undang yang menghentikan bunga atas pinjaman yang diberikan bank-bank Libya kepada rakyat.
Dewan Wakaf dan Urusan Keislaman Libya telah meminta kepada Sidang Umum Nasional Libya pada waktu tersebut untuk mengeluarkan undang-undang yang meniadakan dan menghentikan seluruh bunga atas semua bentuk pinjaman terdahulu dari bank, serta melarang secara mutlak penetapan bunga pada pinjaman-pinjaman baru dari bank, sebagai bentuk pengamalan ajaran Islam yang mengharamkan riba dengan segala bentuknya, apapun namanya. (muhib almajdi/arrahmah.com)