JAKARTA (Arrahmah.com) – Menurut politisi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, akar masalah tindakan FPI adalah karena kelemahan pemerintah sendiri. “Hal seperti ini akan terus terjadi kalau pemerintah tak konsisten menegakkan aturan,” tegas dia di Jakarta, Sabtu (27/7).
Dia menjelaskan, FPI bergerak karena ideologi dan keyakinan umat Islam. Dalam pandangan kaum Muslimin minuman keras adalah sumber berbagai tindakan maksiyat maka harus dimusnahkan.
Di sisi lain, sebenarnya ada aturan negara yang melarang peredaran miras ilegal. Dan ini dibiarkan bebas tanpa kontrol.
“Nah miras ilegal harus dibersihkan. Bukan malah dibekingi oleh aparat. Sepanjang fenomena miras itu tak ada, tak ada alasan bagi mereka (FPI) untuk bergerak,” jelas Agun.
Sepanjang perilakunya masuk delik pidana, tegas dia, harus diproses dan dihukum. “Tapi jangan cuma FPI saja, penyebab aksi kekerasan mereka seperti miras tadi juga harus dibereskan,” urai Agun.
Pisau UU Ormas untuk FPI
Sementara itu Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, meminta pemerintah tidak asal-asalan membubarkan Forum Pembela Islam (FPI) dengan menggunakan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan oleh Pemerintah dan DPR.
“Seruan dan desakan agar UU Ormas dipakai untuk membubarkan FPI, seperti menyatakan bahwa UU Ormas tersebut telah diterima secara sosiologis,” kata Ray Rangkuti di Jakarta, Sabtu (27/7).
Diketahui bahwa UU Ormas memang ditolak oleh sejumlah kelompok LSM dan Ormas keagamaan karena dianggap tak demokratis. Bahkan pembahasan draf UU itu sampai molor beberapa kali demi memenuhi suara-suara yang menolaknya.
Bahkan hingga setelah disahkan, sejumlah LSM bahkan tetap hendak membawa UU itu untuk diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi.
Ray menekankan, sebagian warga masyarakat mungkin prihatin atas sikap dan perilaku FPI. Tapi dengan mendorong agar UU Ormas dipakai untuk membubarkan organisasi tersebut, seperti menusuk gerakan masyarakat yang menolak UU itu sejak dari awal.
“Kelompok masyarakat sekarang tengah berusaha keras agar UU itu dibatalkan melalui upaya-upaya hukum dan aksi-aksi politik. Janganlah ditikam dengan menggunakan UU ormas demi membubarkan FPI,” tukasnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)