DEPOK (Arrahmah.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melarang iklan yang menampilkan perempuan seksi dipajang di baliho di seluruh sudut kota. Kategorinya, iklan tersebut menampilkan perempuan seksi yang mengumbar aurat atau mengenakan baju terbuka.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Nunu Heriyana mengatakan pihaknya sudah menurunkan paksa iklan yang menampilkan perempuan berpose tidak senonoh. Salah satunya iklan deodorant yang menampilkan ketiak wanita di Jalan Margonda.
“Pelarangan iklan tak religius tersebut sesuai visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2011-2016. Di mana visinya adalah mewujudkan SDM unggul, kreatif, dan religius. Untuk mewujudkan SDM religius itu, pemerintah mulai melarang iklan berbau pornografi,” kata Nunu di Balai Kota Depok, Kamis (10/11/2011).
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Distarkim, Matheaus Da Silva mengatakan sudah banyak iklan berpenampilan tak senonoh diturunkan pihaknya. “Sudah banyak juga iklan berpenampilan tak senonoh kami turunkan,” katanya.
Matheaus mengatakan, baru-baru ini saja pihaknya menurunkan iklan yang tidak sevisi dengan Pemkot Depok. Lokasinya di Taman Universitas Indonesia (UI). “Reklame tersebut kita turunkan karena di daerah tersebut juga merupakan ruang terbuka hijau,” katanya.
Saat ini, tutur Matheaus, pihaknya sudah melarang Jalan Margonda terdapat iklan berbentuk horisontal. Pemerintah, hanya memperbolehkan iklan berbentuk vertikal. Hal itu terkait rencana pemkot menata kembali Margonda sebagai etalase Kota Depok.
“Di Margonda sudah tidak diperbolehkan iklan berbentuk horisontal. Dan, selama tiga bulan ini, pemerintah akan selektif memilih iklan yang boleh ditampilkan di Jalan Margonda,” ucapnya.
Matheaus berharap, instansi lain yang juga terkait dengan urusan iklan tidak dengan mudah menerima pemasangan iklan di Margonda. Apalagi hanya karena ingin memenuhi target pendapatan, lantas menabrak seluruh aturan yang sudah disepakati dan dipublikasikan. “Jangan sesudah Distarkim melarang iklan tidak senonoh ditampilkan di Jalan Margonda, tapi tiba-tiba institusi lain mengizinkan iklan tersebut di pampang di sana,” katanya. (okz/arrahmah.com)