JERMAN (Arrahmah.com) – Setelah perdebatan dan protes sengit dari kalangan Muslim dan Yahudi di Eropa berlangsung, pada hari Jum’at (13/7/2012) pemerintah Jerman nampaknya akan mengizinkan umat Islam dan Yahudi untuk mengkhitan anak-anak mereka.
“Setiap orang di pemerintahan ini, jelas sekali bahwa kami ingin memiliki kehidupan beragama Muslim dan Yahudi di Jerman,” kata Steffen Seibert, juru bicara Kanselir Angela Merkel, dikutip Reuters.
“Sunat yang dilakukan secara bertanggungjawab di negeri ini pasti mungkin tanpa hukuman.”
Bulan lalu, pengadilan daerah di Cologne di Jerman Barat telah melarang khitan karena dianggap berbahaya dan dianggap merupakan bentuk kejahatan. Menurut pengadilan, usia 4 tahun atau dibawahnya adalah terlalu muda untuk melakukan khitan dan para orangtua diperintahkan untuk membiarkan anak laki-laki mereka hingga dewasa untuk memutuskan sendiri. Namun pengadilan tidak memberikan batas minimum umur terkait hal ini. Hal ini jelas membuat orang Yahudi pun terganggu, karena mereka biasa mengkhitan anak laki-laki mereka saat 8 hari setelah lahir.
“Diketahui dengan baik bahwa sunat usia dini dalam agama Yahudi memiliki arti yang besar, sehingga merupakan hal yang mendesak agar hak ini dikembalikan,” kata Seibert, yang menambahkan bahwa pihak Merkel akan turut membantu menyelesaikan masalah ini.
Walaupun begitu, pemerintah Jerman tidak menyebutkan spesifikasi keputusan yang diharapkan, mereka hanya mengkonfirmasi bahwa mereka menerima dan menghormati kebebasan beragama.
“Kami tahu bahwa keputusan yang cepat dibutuhkan dan ini tidak dapat ditunda,” ujar Seibert.
“Kebebasan praktek beragama merupakan hak hukum yang sangat penting bagi kami.”
Pernyataan demikian diharapkan akan meredakan ketegangan yang terjadi disebabbkan masalah ini. Namun Muslim dan Yahudi di Jerman menanti keputusan resmi pemerintah Jerman terkait perlindungan hukum untuk urusan khitan anak-anak mereka. (siraaj/arrahmah.com)