JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Indonesia secara mengejutkan membuka layanan visa elektronik atau e-Visa bagi warga “Israel” dan 7 negara lainnya dengan subyek calling visa atau layanan visa khusus untuk negara dengan tingkat kerawanan tertentu baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
“Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, ” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arvin Gumilang, sebagaimana dilansir CNN.
Program calling visa untuk delapan negara tersebut telah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Senin (23/11/2020), setelah sebelumnya sempat dihentikan akibat Covid-19.
Delapan negara yang masuk dalam daftar penerima calling visa tersebut adalah
1. Afghanistan
2. Guinea
3. “Israel”
4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Nigeria
8. Somalia
Arvin menjelaskan bahwa uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
“Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, ” jelas Arvin melalui keterangan tertulis, pada Selasa (24/11).
Adapun untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja, imbuh Arvin.
Menurut Arvin, alasan dibukanya calling visa adalah banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan yang menikah dengan warga negara asing.
Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa,” pungkas Arvin. (rafa/arrahmah.com)