SURABAYA (Arrahmah.com) – Ketua MUI Jawa Timur, KH. Abdussomad Buchori mengatakan, MUI telah menetapkan nikah siri sebagai pernikahan yang sah secara agama. Tetapi, jika menimbulkan mudharat, bisa menjadi haram. Karena itu, MUI setuju jika ada UU yang mengatur nikah siri.
Meski begitu, dia tidak menampik jika nikah siri bisa mengurangi angka perzinaan. Terkait rencana pemerintah yang akan memidanakan pelaku nikah siri, seharusnya pemerintah juga membuat UU bagi pelaku perzinaan.
“Masa nikah siri dibuat UU, tapi pelacuran tidak,” tegasnya di MUI beberapa waktu lalu. Padahal, menurutnya, zina selain mendapatkan dosa, juga berimplikasi negatif luar biasa.
Sungguh aneh Indonesia sebagai negara mayoritas Islam, tapi pelacuran justru tumbuh subur. “Saya malu jadi warga Jatim. Satu sisi religius, di lain pihak pelacuran tumbuh subur,” tegasnya. Karena itu, ia berharap, seharusnya pemerintah jangan hanya membuat UU Nikah Siri. (hdytlh/arrahmah.com)