MESIR (Arrahmah.com) – Pemerintah diktator Mesir mengeksekusi pendukung Muhammad Mursi pada Sabtu (7/3/2015) kemarin dengan tuduhan melakukan pembunuhan selama kerusuhan pada pertengahan 2013. Eksekusi ini merupakan hukuman mati pertama yang dilakukan terhadap pendukung organisasi Ikhwanul Muslimin yang dilarang di bawah Presiden Abdel Fattah As-Sisi, lansir WB.
Kementerian dalam negeri Mesir mengklaim dalam sebuah pernyataan di halaman Facebook-nya bahwa Mahmoud Hassan Ramadan telah digantung karena sebuah insiden di mana anak-anak dilempar dari bangunan selama protes pada tahun 2013 yang melawan penggulingan Presiden Muhammad Mursi yang berasal dari organisasi Ikhwanul Muslimin.
Sumber-sumber keamanan setempat telah menjelaskan bahwa Ramadhan adalah seorang Muslim yang merupakan anggota Ikhwanul Muslimin yang tidak resmi.
Mantan panglima militer diktator As-Sisi telah menerapkan tindakan keras pada para pendukung Ikhwanul Muslimin dan Muhammad Mursi, presiden terpilih Mesir, sejak penggulingannya pada Juli 2013 lalu.
Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati terhadap ratusan Muslim hanya karena diduga sebagai pendukung Ikhwanul Muslimin dalam beberapa bulan terakhir. Keputusan itu mengundang kecaman oleh kaum Muslimin dunia dan sejumlah kelompok hak asasi sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional.
Eksekusi pada Sabtu (7/3) kemarin dilakukan sebulan setelah pengadilan tinggi Mesir menetapkan hukuman mati terhadap Ramadhan. Sebagian besar hukuman mati lainnya masih dikaji dalam sistem banding.
(banan/arrahmah.com)