BAGHDAD (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Pusat Irak pada Kamis (28/6/2012) menjatuhkan vonis hukuman gantung kepada tiga orang mujahid Irak atas tuduhan melakukan pengeboman terhadap Parlemen Irak.
Tiga orang mujahid yang dituding sebagai anggota pasukan Imarah Islam Irak tersebut dituduh terlibat pengeboman terhadap gedung Parlemen Irak pada bulan Desember 2011 yang lalu. Harian Sumeria News melaporkan vonis tersebut dijatuhkan dalam siding pengadilan yang digelar Kamis siang.
“Pengadilan Pidana Pusat di kota Kurkh hari ini menjatuhkan vonis hukuman gantung sampai mati kepada ketiga terdakwa karena mereka terbukti terlibat dalam pengeboman terhadap gedung Majelis Perwakilan Rakyat akhir tahun yang lalu, “demikian salinan putusan pengadilan yang diterima oleh harian Sumeria News.
Pemerintahan boneka Irak dibentuk oleh alinasi penjajah salibis AS dan sekutunya pasca tumbangnya rezim Shadam Husain pada 2003. Namun kepala pemerintahan, mayoritas anggota parlemen, pejabat sipil dan militer dipegang oleh orang-orang Syiah yang loyal kepada negara Syiah Iran.
Mujahidin Imarah Islam Irak, mujahidin Jaisyul Anshar dan beberapa kelompok jihad sunni lainnya sampai saat ini masih terus berjihad untuk mengusir aliansi pasukan salibis dan menumbangka pemerintahan boneka Syiah Irak.
(muhib almajdi/arrahmah.com)