JAYAPURA (Arrahmah.com) – Pemerintah pusat berwenang memblokir situs internet yang menyiarkan gambar ataupun tayangan berbau pornografi, demikian koordinator “Jangan Bugil di Depan Kamera”, Departemen Komunikasi dan Infomatika pusat, Peri Umar Farouk, kepada ANTARA di Jayapura, Rabu (29/4).
Usai sosialisasi Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Peri menjelaskan penyebarluasan produk pornografi melalui internet dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena diakses oleh semua kalangan tanpa batas usia.
“Bahkan Indonesia saat ini tercatat sebagai negara ketiga di dunia yang paling banyak menuliskan kata seks dalam pencarian google di Internet,” terangnya.
Untuk itu, menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk mengawasi pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.
Ia mengungkapkan, kebanyakan pembuatan dan penyebaran foto atau video porno dilakukan kalangan remaja terutama yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar.
“Beberapa bulan belakangan juga sudah mulai banyak beredar foto maupun video porno yang diperankan oleh publik figur, bahkan pejabat publik,” katanya seraya berharap masyarakat melaporkan para pelanggar UU pornografi. (Althaf/antara/arrahmah.com)