DAKHA (Arrahmah.com) – Pemerintah Bangladesh kembali menjatuhi hukuman mati kepada pemimpin Jamaat-e-Islami bersama dengan 13 orang lainnya karena diduga menjalankan lingkaran penyelundupan senjata satu dekade lalu, sebagaimana dirilis oleh WordBulletin, Kamis (30/1/2014).
Mantan menteri industri, Motiur Rahman Nizami, (70), dinyatakan bersalah atas tuduhan membantu penyelundupan senjata, termasuk 4.930 senjata api canggih, 27.020 granat dan 840 peluncur roket pada bulan April 2004.
Senjata-senjata itu tampaknya ditujukan untuk kelompok pejuang bersenjata di seberang perbatasan di timur laut India.
Mantan menteri dalam negeri Lutfozzaman Babar, pemimpin United Liberation Front of Asom pemimpin (ULFA), Paresh Baruah, dan mantan kepala dari dua badan intelijen utama negara itu, juga di antara 14 orang yang dijatuhi hukuman mati pada hari Kamis.
Baruah, yang saat ini buron, diadili secara in absentia.
Putusan itu muncul setelah Bangladesh mengeksekusi pemimpin Jamaat-e-Islami Bangladesh, Abdul Quader Mollah, atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan pada tahun 1971. Keputusan pengadilan tersebut telah dikritik oleh aktivis HAM dan ahli hukum sebagai pengadilan yang sangat cacat. Sebagian besar terdakwa adalah anggota oposisi, yang kemudian mengarah kepada tuduhan bahwa proses ini bermotif politik.(Ameera/Arrahmah.com)