JAKARTA (Arrahmah.com) – Meski terkesan sudah terlambat, Pemerintah Arab Saudi tetap menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan terkait pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah Ruyati binti Satubi serta menyatakan tekad agar hal seperti itu tidak akan terulang.
Permintaan maaf dan penyesalan dari pemerintah Arab Saudi tersebut disampaikan oleh Duta Besar Arab Saudi Abdurrahman Mohammad Amin Al Khayyat saat dipanggil Kementerian Luar Negeri pada Senin, (20/6/2011).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengecam proses peradilan di Arab Saudi yang tidak transparan, seperti menyangkut jadwal persidangan, pemberitahuan eksekusi maupun akses pengacara dalam proses hukum yang sangat terbatas.
Hal itu juga dialami oleh pengacara tetap KBRI di Arab Saudi dalam proses hukum Ruyati binti Satubi yang telah dieksekusi.
Sesuai rencana, Rabu (22/6), Duta Besar Arab Saudi akan dipanggil kembali ke Kementerian Luar Negeri untuk diberikan surat Menlu RI kepada Menlu Arab Saudi Arabia.
Dalam surat tersebut, Menlu RI menyampaikan protes Pemerintah Indonesia mengenai proses pelaksanaan hukuman yang tidak transparan, serta menyampaikan tuntutan agar hal seperti ini tidak terulang kembali pada masa mendatang.
Dalam surat tersebut Menlu RI juga meminta peningkatan mekanisme perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi dengan mempercepat pembentukan MoU dan “Mandatory Consular Notification Agreement”, serta meminta agar Pemerintah Arab Saudi dapat mengembalikan jenazah Ruyati Binti Satubi ke Indonesia.
Pada Selasa (21/6) kemarin Konjen RI di Jeddah juga telah menemui pejabat Kemlu Arab Saudi wilayah barat dan telah menyampaikan kembali protes/kecaman Pemerintah RI terhadap pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah Ruyati.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemlu Arab Saudi Arabia menyatakan keprihatinannya dan seharusnya Perwakilan RI mendapatkan notifikasi mengenai rencana pelaksanaan hukuman terhadap Ruyati. (ans/arrahmah.com)