JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Koperasi dan UKM mengapresiasi keputusan TikTok Shop menutup layanan bisnisnya mulai Rabu (4/10/2023. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag ini mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penutupan dilakukan setelah Kemendag memberikan tambahan waktu selama seminggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan.
Sesuai Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop seharusnya sudah menutup layanan sejak 25 September 2023. TikTok Shop seharusnya juga menutup layanan saat regulasi tersebut diterbitkan.
“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dalam keterangan resminya, Rabu.
Teten berharap agar TikTok Shop secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap pedagang, afiliator, dan konsumen. Di laman resminya, TikTok.com menyatakan TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023.
Penghentian dimulai pukul 17.00 WIB. Ini demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.
Meski menutup layanannya, TikTok mengatakan tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh pemesanan. Komitmen ini termasuk pada pesanan yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggannya.
TikTok menjelaskan hal tersebut dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa. Teten mengatakan para seller dan afiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok.
Ini karena yang ditutup hanya layanan perdagangan elektronik. Menurut Teten, mereka tetap bisa menjadi seller dan afiliator produk di platform lokapasar lain.
“Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” kata Teten.
Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis berkelanjutan baik darking maupun luring. Harapannya, regulasi ini dapat melindungi UMKM dan produk domestik.
(ameera/arrahmah.id)