JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah akhirnya mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Keputusan itu mungkin diambil terkait kabar penyiksaan dan pembunuhan sejumlah tenaga kerja Indonesia di sana.
“Itu salah satu solusi, masih kita analisa dulu, belum diputuskan,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar seusai rapat penanganan bencana di Istana Wakil Presiden, Jumat (19/11/10).
Sumiati, salah satu TKI di kota Jeddah, disiksa sangat parah dan mulutnya digunting. Korban lainnya yang lebih mengenaskan adalah Kikim Komalasari, yang disiksa, diperkosa, dibunuh dan dibuang ke tong sampah.
Menurut Muhaimin, kini personil Konsulat Jenderal RI di Jeddah sedang berangkat menuju kota Abha, di mana majikannya telah ditahan polisi. Ia melaporkan perkembangannya dalam rapat di Kantor Presiden siang ini. “Kalau dimungkinkan, saya akan menuju ke sana (Arab Saudi) juga,” katanya.
Fasilitas HP
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri akan dilengkapi telepon genggam. Dengan demikian, mereka dapat melakukan komunikasi instan dengan pihak konsulat jenderal atau Kedutaan Besar RI setempat ketika mendapatkan masalah.
Diakui Presiden, selama ini pemerintah sering terlambat merespons para TKI yang mendapatkan masalah karena ketertutupan informasi.
“Di telepon genggam itu akan ada nomor telepon konsulat jenderal, dan nomor darurat lainnya. Paling tidak, para tenaga kerja dibekali alat komunikasi sehingga mereka bisa berkomunikasi secara instan. Setelah itu, sistem langsung bekerja,” kata Presiden ketika menggelar rapat terbatas yang membahas soal TKI di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/11).
Turut hadir pada pertemuan tersebut Wakil Presiden Boediono, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, dan lainnya.
Soal detail mengenai pemberian HP, kata SBY, saat ini sedang dirumuskan. Sementara itu, Muhaimin mengatakan, pemberian HP saat ini sudah diberlakukan di negara-negara tertentu, seperti Singapura dan Malaysia. Namun, ketentuan tersebut belum dimasukkan ke dalam nota kesepahaman (MOU).
Ke depan, Pemerintah Indonesia mengusahakan agar alat komunikasi dapat dimasukkan ke dalam nota kesepahaman. Dengan demikian, pihak majikan atau penyalur tenaga kerja dilarang mengambil HP milik TKI. (hidayatullah/arrahmah.com)