JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, pemerintah masih menggunakan vaksin meningitis yang lama untuk vaksinasi jemaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1430 Hijriah.
“Fatwa MUI sepanjang belum ada yang mengatakan halal, boleh digunakan vaksin yang ada. Kami sudah melakukan pengadaan dan distribusi pasien,” kata Menkes di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (13/7) seusai mengikuti rapat terbatas mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
Menkes mengatakan, pemerintah Arab Saudi masih mewajibkan vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dari seluruh dunia tanpa pengecualian.
“Kami sudah melakukan pengadaan dan distribusi pasien. Ini harus diberikan dua minggu sebelum kloter pertama berangkat karena perlu waktu untuk menyiapkan daya tahan tubuh,” katanya.
Dalam waktu dua pekan itu, kata Menkes, seluruh calon haji harus selesai divaksinasi.
Selama ini, setiap calon jamaah haji dan umrah Indonesia harus melakukan vaksinasi meningitis, karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon haji, tenaga kerja, dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa.
Vaksin yang selama ini diberikan kepada calon jamaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis “Mencevax ACWY” produksi SmithKline Beecham Pharmaceuticals, Belgia.
Vaksin tersebut dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan pro-kontra karena disebut mengandung unsur babi.
Lebih lanjut, kata Menkes, Kementerian Kesehatan berkewajiban melayani kesehatan calon jemaah haji, dari di tanah air, sepanjang pelaksanaan ibadah haji dan setelah kembali ke Indonesia. (hidayatullah/arrahmah.com)